Salah satu prinsip dari program PNPM adalah transparansi dimana masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal maupun administrative. Prinsip ini menjadi dasar semua tahapan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah yang berpartisipasi dalam program PNPM dan harus melembaga sehingga tujuan dari program ini akan tercapai yaitu melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumberdaya local dan meningkatkanpartisipasi seluruh masyarakat khususnya masyarakat miskin atau kelompok perempuan dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantau an dan pelestarian pembangunan. Masyarakat tidak akan bersedia terlibat jika prinsip transparansi tidak dijalankan.
Pengadaan barang dan jasa melalui lelang merupakan pelaksanaan prinsip transparansi. Hal ini karena pengadaan barang wajib menerapkan prinsip – prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, adil/tidak diskriminatif, pemberdayaan dan langsung. Adapun tujuan dari pengadaan adalah (1). Untuk memperoleh barang yang berkualitas baik, terjamin persediaannya dan hemat biaya, (2 ). Memudahkan pengawasan, serta menghindari tindak korupsi dikarenakan cara pelaksanaan yang transparan dan akuntabel (3 ). Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan (4 ). Meningkatkan kemandirian, dan tanggungjawab masyarakat.
Pengadaan barang dengan system lelang hendaknya tidak hanya digunakan pada pelaksanaan pembangunan sarana prasarana saja, tetapi diharapkan dapat diterapkan pada semua pembelian barang yang kebutuhannya lebih dari 15 juta rupiah. Hal ini penting diterapkan agar masyarakat mengetahui secara terbuka pembelanjaan barang tersebut dan kualitas barangnya. Dengan demikian fungsi transparansi di masyarakat dapat terus berjalan dan melembaga.
Kegiatan PNPM di Kecamatan Babat pada tahun 2012 melalui dana pergulirannya telah menghasilkan alokasi dana surplus untuk dana social RTM sebesar Rp. 100.730.000, dimana dana social itu melalui forum MAD Prioritas disepakati untuk diberikan kemasyarakat berupa beras 5 kg per RTM. Oleh karena itu dalam rangka menerapkan prinsip transparansi maka disepakati pula pengadaan beras tersebut melalui system pelelangan. Dan panitia lelang dana social dibentuk juga diforum MAD tersebut yang diselenggarakan pada tanggal 28 Februari 2013 bertempat di pendopo kecamatan babat. Tim terdiri dari 5 orang terpilih dengan struktur ketua 1 orang dan anggota 4 orang.
Untuk mematangkan acara kegiatan pelelangan maka setelah dibentuk tim lelang sekaligus panitia penyaluran dana social kemudian dilaksanakan rapat koordinasi tingkat kecamatan yang dihadiri oleh PjOK, Pengurus BKAD, UPK, TV dan FK/T pada tanggal 5 dan 26 April serta tanggal 2 Mei. Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas aturan main pelelangan dan mekanismenya serta kepastian tanggal pelaksanaan lelang. Adapun hasil rapat koordinasi diputuskan bahwa beras yang akan dibeli berjenis Serang tipe medium dan pelaksanaan lelang tanggal 7 Mei 2013 bersamaan dengan Musyawarah Antar Desa Penetapan Usulan. Ini berarti yang dilelangkan adalah harga berdasarkan kualitas beras yang dikemas per paket 5 kilogram dan didistribusikan ke desa – desa penerima manfaat , dimana harga ini sebelumnya telah dilakukan survey oleh panitia.
Dengan disaksikan oleh wakil masyarakat dari 23 desa, lelang beras ini dilaksanakan dengan system terbuka dimana suplayer mengajukan penawaran langsung atas beras jenis Ciherang kualitas medium. Dan hasil dari pelelangan ini dimenangkan oleh bapak Kasmad pemilik UD. Nikmat Jaya yang beralamat di desa Datinawong Kecamatan Babat. Harga yang disepakati untuk jenis beras diatas, telah dikemas dan diantarkan sampai ke desa penerima manfaat adalah sebesar Rp. 7.400/kilogram atau Rp. 37.000/paket.
Dengan disepakatinya harga beras maka dapat diperoleh perhitungan jumlah beras yang dibagikan kepada panerima manfaat yaitu sejumlah 12.935 kg atau 2587 paket 5 kilogram. Sesuai dengan ketetapan aturan MAD maka beras tersebut dibagikan kepada pemanfaat rumah tangga miskin ( RTM ) di desa – desa yang berpartisipasi dalam program simpan pinjam perempuan. Semakin besar dana simpan pinjam perempuan berputar kedesa maka semakin banyak pula penerimaan dana sosialnya. Tahun ini dana social diberikan kepada RTM di 20 desa dengan jumlah RTM sebanyak 2587 orang . Dan RTM yang mendapatkan bantuan beras ini adalah RTM yang tidak produktif atau yang sangat miskin. Desa yang paling banyak menerima bantuan ini adalah desa Tritunggal dengan jumlah penerima sebanyak 388 orang RTM.
Menjadi perlu untuk dibudayakan dan dilembagakan system pengadaan bahan – bahan selain untuk kegiatan sarana prasarana agar masyarakat mengetahui pengelolaan dana - dana oleh pelaku – pelaku PNPM khususnya pelaku tingkat kecamatan. Dengan demikian system yang ada di program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pelaku desa tetapi semua pelaku yang terlibat dalam program PNPM. Namun demikian perlu penulis sampaikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pelaku PNPM kecamatan Babat belumlah sempurna masih banyak hal – hal yang harus dievaluasi agar kesempurnaan itu menjadi terwujud. Dan hal ini membutuhkan waktu, dukungan dan kerjasama semua pihak.
Pengadaan barang dan jasa melalui lelang merupakan pelaksanaan prinsip transparansi. Hal ini karena pengadaan barang wajib menerapkan prinsip – prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, adil/tidak diskriminatif, pemberdayaan dan langsung. Adapun tujuan dari pengadaan adalah (1). Untuk memperoleh barang yang berkualitas baik, terjamin persediaannya dan hemat biaya, (2 ). Memudahkan pengawasan, serta menghindari tindak korupsi dikarenakan cara pelaksanaan yang transparan dan akuntabel (3 ). Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan (4 ). Meningkatkan kemandirian, dan tanggungjawab masyarakat.
Pengadaan barang dengan system lelang hendaknya tidak hanya digunakan pada pelaksanaan pembangunan sarana prasarana saja, tetapi diharapkan dapat diterapkan pada semua pembelian barang yang kebutuhannya lebih dari 15 juta rupiah. Hal ini penting diterapkan agar masyarakat mengetahui secara terbuka pembelanjaan barang tersebut dan kualitas barangnya. Dengan demikian fungsi transparansi di masyarakat dapat terus berjalan dan melembaga.
Kegiatan PNPM di Kecamatan Babat pada tahun 2012 melalui dana pergulirannya telah menghasilkan alokasi dana surplus untuk dana social RTM sebesar Rp. 100.730.000, dimana dana social itu melalui forum MAD Prioritas disepakati untuk diberikan kemasyarakat berupa beras 5 kg per RTM. Oleh karena itu dalam rangka menerapkan prinsip transparansi maka disepakati pula pengadaan beras tersebut melalui system pelelangan. Dan panitia lelang dana social dibentuk juga diforum MAD tersebut yang diselenggarakan pada tanggal 28 Februari 2013 bertempat di pendopo kecamatan babat. Tim terdiri dari 5 orang terpilih dengan struktur ketua 1 orang dan anggota 4 orang.
Untuk mematangkan acara kegiatan pelelangan maka setelah dibentuk tim lelang sekaligus panitia penyaluran dana social kemudian dilaksanakan rapat koordinasi tingkat kecamatan yang dihadiri oleh PjOK, Pengurus BKAD, UPK, TV dan FK/T pada tanggal 5 dan 26 April serta tanggal 2 Mei. Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas aturan main pelelangan dan mekanismenya serta kepastian tanggal pelaksanaan lelang. Adapun hasil rapat koordinasi diputuskan bahwa beras yang akan dibeli berjenis Serang tipe medium dan pelaksanaan lelang tanggal 7 Mei 2013 bersamaan dengan Musyawarah Antar Desa Penetapan Usulan. Ini berarti yang dilelangkan adalah harga berdasarkan kualitas beras yang dikemas per paket 5 kilogram dan didistribusikan ke desa – desa penerima manfaat , dimana harga ini sebelumnya telah dilakukan survey oleh panitia.
Dengan disaksikan oleh wakil masyarakat dari 23 desa, lelang beras ini dilaksanakan dengan system terbuka dimana suplayer mengajukan penawaran langsung atas beras jenis Ciherang kualitas medium. Dan hasil dari pelelangan ini dimenangkan oleh bapak Kasmad pemilik UD. Nikmat Jaya yang beralamat di desa Datinawong Kecamatan Babat. Harga yang disepakati untuk jenis beras diatas, telah dikemas dan diantarkan sampai ke desa penerima manfaat adalah sebesar Rp. 7.400/kilogram atau Rp. 37.000/paket.
Dengan disepakatinya harga beras maka dapat diperoleh perhitungan jumlah beras yang dibagikan kepada panerima manfaat yaitu sejumlah 12.935 kg atau 2587 paket 5 kilogram. Sesuai dengan ketetapan aturan MAD maka beras tersebut dibagikan kepada pemanfaat rumah tangga miskin ( RTM ) di desa – desa yang berpartisipasi dalam program simpan pinjam perempuan. Semakin besar dana simpan pinjam perempuan berputar kedesa maka semakin banyak pula penerimaan dana sosialnya. Tahun ini dana social diberikan kepada RTM di 20 desa dengan jumlah RTM sebanyak 2587 orang . Dan RTM yang mendapatkan bantuan beras ini adalah RTM yang tidak produktif atau yang sangat miskin. Desa yang paling banyak menerima bantuan ini adalah desa Tritunggal dengan jumlah penerima sebanyak 388 orang RTM.
Menjadi perlu untuk dibudayakan dan dilembagakan system pengadaan bahan – bahan selain untuk kegiatan sarana prasarana agar masyarakat mengetahui pengelolaan dana - dana oleh pelaku – pelaku PNPM khususnya pelaku tingkat kecamatan. Dengan demikian system yang ada di program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pelaku desa tetapi semua pelaku yang terlibat dalam program PNPM. Namun demikian perlu penulis sampaikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pelaku PNPM kecamatan Babat belumlah sempurna masih banyak hal – hal yang harus dievaluasi agar kesempurnaan itu menjadi terwujud. Dan hal ini membutuhkan waktu, dukungan dan kerjasama semua pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar